Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat PBG adalah proses perizinan
untuk bangunan dulu dikenal sebagai IMB (izin mendirikan bangunan)
Dalam
Proses ini Ada beberapa tahapan yang harus di lengkapi yaitu
dokumen-dokumen yang terkait, selain itu Proses PBG ini tentunya
mengikuti ketentuan kebijakan daerah terkait kesulitan atau pun
kemudahannya sangat tergantung oleh kebijakan daerah tersebut, dan untuk
proses ini harus melibatkan pihak Profesional Konsultan baik perorangan
maupun perusahaan yang terkait dengan konstruksi,
dan tentunya
selain itu dokumen Umum yang harus ada adalah berupa data Pemohon,
keabsahan Surat2 tanahnya, serta harus memenuhi kriteria Tata Ruang di
Daerah tersebut dan tentunya ketika pembangunan harus mentaati peraturan
GSB (garis sempadan bangunan) terhadap jalan serta ketinggian Bangunan,
Oleh karena itu Pengurusan atau Proses PBG ini menjadi Lama tidak
semerta-merta jadi.. dengan mempertimbangan Aspek Dokumen terkait maka
Pihak Konsultan lah yang dapat meberikan solusi terhadap
peraturan-peraturan yang terkait tersebut, jika anda kesulitan atau pun
bingung untuk tahap proses PBG ini datang saja ke kantor kami di