Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gadung)

 Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat PBG adalah proses perizinan untuk bangunan dulu dikenal sebagai IMB (izin mendirikan bangunan)
Dalam Proses ini Ada beberapa tahapan yang harus di lengkapi yaitu dokumen-dokumen yang terkait, selain itu Proses PBG ini tentunya mengikuti ketentuan kebijakan daerah terkait kesulitan atau pun kemudahannya sangat tergantung oleh kebijakan daerah tersebut, dan untuk proses ini harus melibatkan pihak Profesional Konsultan baik perorangan maupun perusahaan yang terkait dengan konstruksi,
dan tentunya selain itu dokumen Umum yang harus ada adalah berupa data Pemohon, keabsahan Surat2 tanahnya, serta harus memenuhi kriteria Tata Ruang di Daerah tersebut dan tentunya ketika pembangunan harus mentaati peraturan GSB (garis sempadan bangunan) terhadap jalan serta ketinggian Bangunan, Oleh karena itu Pengurusan atau Proses PBG ini menjadi Lama tidak semerta-merta jadi.. dengan mempertimbangan Aspek Dokumen terkait maka Pihak Konsultan lah yang dapat meberikan solusi terhadap peraturan-peraturan yang terkait tersebut, jika anda kesulitan atau pun bingung untuk tahap proses PBG ini datang saja ke kantor kami di




atau hub kami di 0812-5012-9060 *untuk daerah Banjarbaru, Banjarmasin, Martapura, dan Sekitarnya…